Visi dan Misi Pembangunan Kota Pangkalpinang di Harmonisasi Kanwil Kemenkum Babel

Visi dan Misi Pembangunan Kota Pangkalpinang di Harmonisasi Kanwil Kemenkum Babel

--

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (08/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Pengarahan kepada Peserta MagangHub Kemnaker Batch III

Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan harmonisasi Raperda RPJMD ini.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko

Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sementara dari Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, Kepala Bidang PPEPD Aprizal, serta Kepala Bidang Anggaran Firman.

BACA JUGA:Oknum Kadus Bersama Mantan Residivis Ketahuan Edarkan Sabu

Mekanisme rapat harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif berupa materi muatan dan aspek teknis sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ketepatan teknik penyusunan norma hukum.

BACA JUGA:Presiden Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan.

Ia berharap melalui proses ini, Raperda RPJMD yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait