Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Konferensi Pers UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Konferensi Pers Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui siaran langsung YouTube, Senin (5/1).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB diikuti oleh jajaran pimpinan pusat dan daerah serta pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.

--
Konferensi pers ini menjadi sarana strategis pemerintah dalam menyampaikan arah kebijakan dan substansi pembaruan hukum pidana nasional kepada publik secara terbuka dan komprehensif.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Ikuti Apel Pagi Bersama Awal Tahun 2026 Secara Virtual
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Nico Afinta, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.
Dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional peraturan perundang-undangan, analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial
Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.
Pembaruan hukum pidana tersebut diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, sekaligus berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya penyesuaian hukum pidana nasional dengan dinamika masyarakat, perkembangan demokrasi, serta kebutuhan penegakan hukum yang adaptif.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dukung Desa Peradong Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
