Gubernur Hidayat Arsani dan Yayasan Sahabat Cipta Teken MoU Pendanaan RBP REDD+

Gubernur Hidayat Arsani dan Yayasan Sahabat Cipta Teken MoU Pendanaan RBP REDD+

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel yang dilakukan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama pihak Yayasan Sahabat Cipta pada Senin (22/12/2025)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan alam berupa hutan, yang terdiri dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi, namun juga di hadapkan pada tantangan global perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa. 

Deforestasi dan degradasi hutan merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar.

Berangkat dari sinilah, Babel termasuk salah satu provinsi penerima dana Result Based Payment (RBP) Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund Output 2.

Pada kategori Pemanfaatan II yang dialokasikan melalui Yayasan Sahabat Cipta tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov Babel) bakal menerima dana sebesar 227.493 US Dollar, yang dirupiahkan senilai Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Kapolda Babel Cek Pos Pelayanan Nataru Di Pangkalpinang, Pastikan Keselamatan Masyarakat Pada Saat Nataru

Demikian hal ini diketahui pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel yang dilakukan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama pihak Yayasan Sahabat Cipta pada Senin (22/12/2025), bertempat di Ruang Kerja Gubernur Babel, yang turut disaksikan oleh Pj Sekda Babel Fery Afriyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Yumin Kafe Kembali Pesan Meja Makan Karya Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Alokasi pedanaan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang alokasi pemanfaatan dana RBP Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Pundi Output 2 pada Kategori Pemanfaatan II.

BACA JUGA:Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Mantan ASN di Toboali Tipu Hingga Puluhan Juta

Bahwa disebutkan, Pemprov Babel sebagai penerima manfaat di tingkat sub nasional mendapat alokasi dana sebesar USD 227.493 dengan mekanisme penyaluran melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai Lembaga Perantara (Lemtara).

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, 14 Terdakwa Hadapi Tuntutan JPU

Pelaksanaannya nanti berupa program dan kegiatan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Program Kampung Iklim, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Hutan Lestari, Konservasi dan Keanekaragaman Hayati serta Arsitektur REDD+ di wilayah Babel.

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Razia Seluruh Blok Tahanan, Perketat Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Pendatanganan MoU ini sebuah loncatan besar dan wujud nyata dari kolaborasi multi pihak antara Pemprov Babel dengan Yayasan Sahabat Cipta, dan menjadi payung hukum dan landasan bagi untuk bersinergi, menyatukan visi dan mengimplementasikan program REDD+ secara terencana terukur transparan dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait