Lima PIP Ilegal Diamankan Unit Tipidsus Polres Basel di Hutan Lindung Kolong PAM Gunung Namak
--
Mereka masing-masing inisial RU (46) dan KA (36) warga asal Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tinggal di Desa Gadung.
Kemudian, Pa (35) dan RP (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali serta Ka (43) warga Desa Keposang.
Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini diburu aparat.
Selain para pemilik ponton, polisi juga mengamankan lima orang pekerja tambang yang tengah beraktivitas.
Masing-masing berinisial RA (24), IG (24), Sa (30) dan Ra (19) keempatnya merupakan warga Kelurahan Toboali.
Sementara satu orang lainnya inisial FAP (24) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.
Para pekerja tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur kepemilikan, pembiayaan, dan distribusi hasil tambang ilegal.
BACA JUGA:Honda Care Solusi Hebat Saat Kondisi Darurat di Jalan
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
