DPRD Sahkan Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029

DPRD Sahkan Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029

DPRD Sahkan Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029 --

BACA JUGA:Sempat Memanas Hingga Aksi Bakar, PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Harga Timah SN 70 Persen Rp300 Ribu

Menurut Yus, RPJMD 2025–2029 harus mampu merumuskan strategi yang tajam dan terukur untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, serta penguatan potensi ekonomi berbasis inovasi.

“Kita ingin pembangunan di Bangka Barat berjalan lebih merata, mengurangi kesenjangan wilayah, dan mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.

BACA JUGA:Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025

Lebih lanjut, Yus Derahman menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Keberhasilan pelaksanaan RPJMD akan menjadi tolok ukur utama kinerja pemerintah daerah dalam satu periode,” katanya.

Raperda RPJMD 2025–2029, kata Yus, disusun sebagai respon langsung terhadap kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan faktual masyarakat di Bangka Barat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Secara Daring Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Standar Layanan Bankum

Selain itu, RPJMD juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan adanya RPJMD ini, arah pembangunan daerah bisa berjalan sinergis dengan kebijakan nasional.

Harapannya, setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: