Konflik Lahan PT Timah & Warga Buluh Tumbang Belitung Kian Pelik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Konflik Lahan PT Timah & Warga Buluh Tumbang Belitung Kian Pelik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pemasangan papan larangan di lahan warga Desa Buluh Tumbang, Belitung, beberapa waktu lalu--

BACA JUGA:DPRD Bangka Terima SK Penetapan Bupati dan Wabup Bangka Terpilih dari KPU Bangka

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai persoalan ini sarat dengan kejanggalan.

Ia menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap penerbitan izin tambang seharusnya melalui prosedur yang jelas.

Mulai dari penyelidikan, eksplorasi, hingga adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Penyelidikan itu harus minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru bisa keluar IUP-nya.

Kalau ternyata tidak ada timah, mengapa IUP masih diterbitkan? Itu patut dipertanyakan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Belitong Ekspres, Jumat (3/10/2025).

Edi Hardum menyebut, jika IUP benar-benar dikeluarkan tanpa proses eksplorasi yang sahih, maka izin itu cacat hukum.

Ia menduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan izin tambang tersebut.

BACA JUGA:Safari Jumat di Kelurahan Dul, Algafry Ingatkan Kembali Pentingnya Jaga Kerukunan

“Kalau IUP keluar begitu saja tanpa prosedur, jelas itu salah.

Ini bisa diduga hanya kedok izin pertambangan, padahal tujuannya untuk menguasai lahan.

Bagaimana mungkin IUP keluar tapi tidak ada timah di bawahnya? Tidak salah kalau masyarakat mengambil kembali tanah mereka, karena itu hak milik warga,” ujarnya.

Lebih jauh, Edi menekankan bahwa secara hukum agraria, kedudukan masyarakat Buluh Tumbang cukup kuat.

Dalam UU Pokok Agraria, tanah dengan SKT sudah dapat menjadi alas hak meski belum berbentuk sertifikat. Hak tersebut diakui sebagai hak milik yang harus dilindungi negara.

BACA JUGA:DPW PKS Babel Laksanakan Munas dan Silaturahim Kebangsaan di Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: