Konflik Lahan PT Timah & Warga Buluh Tumbang Belitung Kian Pelik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Konflik Lahan PT Timah & Warga Buluh Tumbang Belitung Kian Pelik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pemasangan papan larangan di lahan warga Desa Buluh Tumbang, Belitung, beberapa waktu lalu--

“Tanah warga Buluh Tumbang ini adalah hak milik, walaupun sertifikatnya belum ada.

Tapi dengan SKT, itu sudah sah secara hukum.

Jadi masyarakat tidak salah jika mereka mempertahankan tanahnya.

Pemerintah juga seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan malah membela perusahaan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, bila PT Timah tetap memaksakan kehendaknya, potensi konflik di lapangan bisa semakin besar.

Bahkan, menurutnya, warga memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

BACA JUGA:WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

“Kalau misalnya PT Timah bersikeras, warga bisa menjaga lahan itu.

Jika ada yang memaksa masuk, bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Ada ancaman pidananya.

Selain itu, juga bisa diajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum karena mengambil tanah warga tanpa hak,” papar Edi Hardum.

Ia menegaskan, dalam kondisi seperti ini masyarakat tidak bisa dianggap salah jika melakukan perlawanan.

Sebaliknya, pemerintah daerah Kabupaten Belitung harus turun tangan membela kepentingan rakyatnya.

“Kalau masyarakat diam saja, tanah mereka bisa hilang begitu saja.

Jadi, pemerintah wajib berpihak pada rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: