Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung

--

Urgensi terkait penyusunan naskah akademik ini dilatarbelakangi oleh belum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang melibatkan PUPR dan Pemerintah Daerah di Belitung sehingga perlu adanya payung hukum agar penyelenggaran terkait perumahan terlaksana dengan tertib.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Belitung yang telah proaktif dalam merencanakan penyusunan regulasi di bidang perumahan dan permukiman. 

BACA JUGA:DKPP Belitung: Petani milenial garap sawah 334 hektare

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar penyusunan naskah akademik dan ranperda ini berjalan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harapannya, keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perumahan dan permukiman di Belitung,” tutup Johan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi dan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja/JFT Madya (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Irkham, Ismail), JFT Perancang Muda (Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri, Anita Azzahra).

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Masali) beserta jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: