Hasil Autopsi Kasus Dugaan Bullying Hingga Meninggal Dunia di Toboali: Ada Kekerasan Fisik

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Autopsi pelajar SD di Toboali yang meninggal dunia karena diduga menjadi korban bullying selesai. Dalam konferensi pers Polres Basel, Selasa (9/9) diungkapkan ada kekerasan fisik yang dialami korban.
Sebelumnya pada Rabu (30/07) pihak Bidokkes Polda Babel telah melakukan autopsi terhadap jenazah ZH (10) bersama forensik.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani serta Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan ekhumasi ditemukan beberapa kekerasan pada tubuh korban.
Beberapa kesimpulan ekhumasi ini yakni, berdasarkan temuan pemeriksaan luar sulit dinilai adanya kekerasan tumpul, didapatkan tanda perawatan medis berupa bekas luka dan jahitan operasi pada perut. Dalam pemeriksaan dalam dengan pemeriksaan patologi anatomi didapatkan resapan darah pada kulit otot dada dan perut. Diakibatkan kekerasan benda tumpul, didapatkan perawatan bekas luka dan jahitan operasi di usus buntu. Lalu, sebab kematian besar kemungkinan karena infeksi yang diakibatkan kebocoran usus buntu, sehingga terjadi infeksi sistemik atau menyeluruh pada tubuh. Waktu kematian kurang lebih tiga hari sebelum pemeriksaan ekhumasi dilakukan.
BACA JUGA:Soroti Dugaan Bullying di Basel, Senator Dinda Rembulan Sampaikan Simpati ke Keluarga Korban
BACA JUGA:Autopsi Jenazah Korban Dugaan Bullying Selesai Dilakukan, Ini Penjelasan Dokter Forensik
Dalam hal ini pihak kepolisian juga telah menetapkan lima pelaku yang masih anak anak dan disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH). Dari kelima pelaku ini empat orang ditetapkan diversi karena berusia dibawah 12 tahun sedangkan satu ABH berumur 12 tahun.
"Pada hasil kesimpulan ekhumasi ditemukan beberapa hasil seperti bekas perawatan medis, kekerasan benda tumpul dan penyebab kematian kemungkinan infeksi diakibatkan kebocoran usus buntu," terang Kapolres.
"Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan lima pelaku, empat anak anak umur masih di bawah 12 tahun dan satu anak sudah berumur 12 tahun," imbuhnya.
Dijelaskan Kapolres, satu anak gagal dilakukan diversi karena dalam pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Setelah itu, penyidik melakukan upaya diversi untuk satu orang pelaku yang sudah berumur 12 tahun pada 02 September 2025. Namun, Diversi tersebut gagal maka berkas tersebut akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum.
"Sementara itu, untuk empat anak ABH lainnya dilakukan diversi keputusan bersama lembaga terkait," jelasnya.
"Atas hal ini kami menggunakan pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana selama - lamanya 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar 72 juta rupiah," tambahnya.
BACA JUGA:Hari Ini Polres Otopsi Jenazah Siswa SD 22 Toboali Diduga Korban Bullying
BACA JUGA:Dugaan Bully yang Menyebabkan Siswa SD 22 Toboali Meninggal Dunia Dilaporkan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: