Sarpras PSU Gading Permai II Toboali Tak Kunjung Rampung, Warga Datangi Disperkim

Sarpras PSU Gading Permai II Toboali Tak Kunjung Rampung, Warga Datangi Disperkim

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Warga Perumahan Gading Permai II desa Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengadukan belum rampungnya pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan mereka. 

BACA JUGA:Ponsel Nubia Ini Mirip Banget iPhone 17 Air

Dalam pengaduan ke Disperkim tersebut, pada Kamis, (04/09)  salah satu perwakilan warga Gading Permai II mengatakan, sudah terlalu lama pihak pengembang mengabaikan tanggung jawab mereka untuk menyediakan fasilitas umum. 

"Ketersediaan air bersih belum merata, termasuk melalui PDAM.

Akses jalan juga masih belum diaspal atau disemen, dan mekanisme pembuangan sampah pun belum jelas," sebutnya, Minggu (07/09).

"Kami meminta kepada Dinas terkait agar bisa mencari solusi permasalahan ini dengan pihak pengembangan," tambahnya. 

BACA JUGA:Onana Dibuang Manchester United ke Trabzonspor

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Efrianita Mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban antara konsumen dan pengembang.

"Jika ada hal yang tidak sesuai, pemerintah akan menindaklanjutinya dan kita akan menjembatani dengan pihak pengembang agar mereka segera menyelesaikan tanggung jawabnya membangun PSU sesuai perencanaan dan perjanjian jual beli," ungkapnya. 

BACA JUGA:Artis Mandarin Winny Liu Meriahkan Festival 7 Ngiat Fan Lubuk Kelik

Disebutkannya, terkait fasilitas umum yang sudah menjadi aset negara, pemerintah dapat melakukan pemeliharaan.

Namun, jika belum diserahkan ke Pemkab, masih menjadi tanggung jawab pengembang. 

Hal ini karena ada aturan serta mekanisme yang harus diselesaikan, sebelum aset tersebut dapat diserahkan ke Pemerintah daerah.

"Kita akan menjembatani dengan pihak pengembang, dan tentunya masih ada mekanisme maupun aturan yang harus diselesaikan sebelum aset tersebut diserahkan ke Pemerintah daerah," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: