Kejati Babel Gelar Seminar Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money

Kejati Babel Gelar Seminar Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money

Kejati Babel Gelar Seminar Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANGKejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menggelar seminar nasional dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan ke-80 tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.” (26/8).

BACA JUGA:Siapa Cukong Besar Dibalik 24 Ton Kasus Pupuk Subsidi yang Ditangkap Polda Babel?

Seminar yang berlangsung di aula Pasir Padi lantai 2 Kantor Gubernur dibuka langsung oleh Kajati Sila H. Pulungan. Dalam sambutanya Sila Pulungan menekankan tujuan seminar adalah untuk memberi gambaran kepada kita semua sebagai aparat penegak hukum dan stakeholder terkait agar dapat mengoptimalkan Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferret Presecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu (tidak semua perkara dapat diterapkan DPA).

BACA JUGA:MIND ID Sosialisasi MediaMIND 2025 di Bangka Belitung: Potensi Tambang, Menggerakkan Perekonomian

Pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money dalam perkara tindak pidana, dimana melalui mekanisme kesepakatan penundaan penuntutan, sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, pendekatan melalui DPA merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional, mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan.

BACA JUGA:MIND ID Sosialisasi MediaMIND 2025 di Bangka Belitung: Potensi Tambang, Menggerakkan Perekonomian

"Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat dan DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restorative, sekaligus, korektif dan rehabilitative.

Penerapan DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law, dimana DPA sebagai instrument untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi," katanya.

"Di Indonesia konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum," tambahnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Serahkan Bansos Rutin untuk Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

Seminar  tersebut diisi oleh 2 narasumber yakni Dr. Artha Theresia, S.H.,M.H. (Ketua Pengadialn Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) dengan penyampaian bahan paparan berjudul “Ironi Kejahatan Korporasi.”

selanjutnya narasumber Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H.,M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung) dengan penyampaian bahan paparan berjudul “Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: