Segini Realisasi Pemutihan Pajak di Samsat Toboali

--
Dijelaskannya, mulai Januari tadi masyarakat ini sudah dibebaskan dari pajak progressive, yakni satu orang wajib pajak sudah bisa memiliki kendaraan lebih dari satu mobil.
Kalau dulu apabila masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan misalnya tiga, maka akan ada pajak progressive 1, 2 atau 3, dengan besaran per progressive sekitar 500 an ribu atau dikalikan dua per progressive.
BACA JUGA:Deklarasi Damai, Harmoni Hadir untuk Pangkalpinang Harmonis
Lalu, sekarang ini khususnya di Basel sudah tidak ada lagi pajak Bea Balik Nama (BBN) 1 atau kendaraan baru yang baru keluar dari showroom.
Kalau dulu masih ada BBN 1, namun tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu baik motor maupun mobil, sudah pasti dikenakan pajak progressive.
Tetapi sekarang sudah tidak lagi, namun hanya dikenakan PNBP saja," jelasnya.
BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta
Oleh sebab itu, dengan adanya keringanan pemutihan pajak ini, diharapkan untuk dimanfaatkan sebaik baiknya, apalagi pemutihan ini berakhir sampai dengan 31 Juli 2025, atau sekitar 7 hari lagi.
"Masih ada 7 hari lagi masa pemutihan pajak ini, kami menghimbau agar dimanfaatkan sebaik mungkin, selain meringankan masyarakat juga hasil dari pajak ini bisa untuk pembangunan di daerah tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: