Kanwil Kemenkum Babel terapkan e-Harmonisasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Babel terapkan e-Harmonisasi  dalam Pembentukan  Produk Hukum Daerah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel), Dr. Rahmat Feri Pontoh,senin  (14/7)  mengatakan  bahwa permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada dari Pemda maupun DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi.

e-harmonisasi merupakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dibuat oleh Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum .

Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:256 Siswa Baru SMPN 2 Sungailiat Ikut MPLS

Sesuai dengan  surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tanggal 16 April 2025 nomor PPE.UM.01.01-30 perihal Penyampaian Akun e-Harmonisasi permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah maka  seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum daerah  melalui aplikasi ini.

BACA JUGA:Rp.660 Juta Bantuan Bagi Nelayan Bangka

Feri Pontoh menambahkan sampai dengan bulan Juli 2025 Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung sudah menerima 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah  dari Kabupaten/Kota, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,melalui aplikasi E-harmonisasi .

“dengan rincian  10 (sepuluh) permohonan harmonisasi Raperda dan 43 (empat puluh tiga) permohonan harmonisasi Raperkada “ kata Feri Pontoh .

BACA JUGA: GM PLN Babel & Kajati Teken Perjanjian, Perkuat Aspek Hukum Pembangunan Infrasturktur Ketenagalistrikan

Menurut Feri Pontoh , e-harmonisasi memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi dan output dari hasil pengharmonisasian dapat diakses dalam rangka mendukung penilaian indeks reformasi hukum Pemerintah Daerah.

” Dengan e- harmonisasi paling lama 3 hari kerja setelah analisis konsepsi, maka rancangan produk hukum daerah akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi dan  rancangan produk hukum daerah tsb dapat diproses ke tahap selanjutnya “ kata Feri Pontoh .

BACA JUGA:Bintang Tua Real Madrid Diangkut AC Milan

Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa aplikasi e-Harmonisasi merupakan transformasi digital pembentukan regulasi dalam rangka mempercepat proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga lebih efektif, transparan, akuntabel dan terintegrasi.

“dengan Aplikasi aplikasi e-Harmonisasi,  diharapkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses harmonisasi produk hukum daerah  akan semakin mudah dan cepat “ kata Harun Sulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: