Kanwil Kemenkum Babel terapkan e-Harmonisasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel), Dr. Rahmat Feri Pontoh,senin (14/7) mengatakan bahwa permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada dari Pemda maupun DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi.
e-harmonisasi merupakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dibuat oleh Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum .
Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:256 Siswa Baru SMPN 2 Sungailiat Ikut MPLS
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tanggal 16 April 2025 nomor PPE.UM.01.01-30 perihal Penyampaian Akun e-Harmonisasi permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah maka seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum daerah melalui aplikasi ini.
BACA JUGA:Rp.660 Juta Bantuan Bagi Nelayan Bangka
Feri Pontoh menambahkan sampai dengan bulan Juli 2025 Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung sudah menerima 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah dari Kabupaten/Kota, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,melalui aplikasi E-harmonisasi .
“dengan rincian 10 (sepuluh) permohonan harmonisasi Raperda dan 43 (empat puluh tiga) permohonan harmonisasi Raperkada “ kata Feri Pontoh .
Menurut Feri Pontoh , e-harmonisasi memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi dan output dari hasil pengharmonisasian dapat diakses dalam rangka mendukung penilaian indeks reformasi hukum Pemerintah Daerah.
” Dengan e- harmonisasi paling lama 3 hari kerja setelah analisis konsepsi, maka rancangan produk hukum daerah akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi dan rancangan produk hukum daerah tsb dapat diproses ke tahap selanjutnya “ kata Feri Pontoh .
BACA JUGA:Bintang Tua Real Madrid Diangkut AC Milan
Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa aplikasi e-Harmonisasi merupakan transformasi digital pembentukan regulasi dalam rangka mempercepat proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga lebih efektif, transparan, akuntabel dan terintegrasi.
“dengan Aplikasi aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses harmonisasi produk hukum daerah akan semakin mudah dan cepat “ kata Harun Sulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: