Sengketa Tanah di Gunung Muda Berujung Gugatan di Pengadilan, JF Klaim Diserobot, Romlan Merasa Dicaplok

Tim Pengacara JF usai mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Sungailiat. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kantor Penasihat Hukum (PH) Sumin & Partners Law Office melayangkan gugatan terhadap lahan di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu yang diduga dirambah tambang dan di sisi lain diakui milik anggota DPRD Bangka dapil Belinyu, Romlan. Gugatan perdata di Pengadilan Negri (PN) Sungailiat didaftarkan PH Sumin & Partner Law Office pada Selasa (8/7/2025).
Badiuz Adha., S.H., didampingi rekannya Pratama Putra Sadewa dan Rory Saputra dari Sumin & Partner Law Office mengatakan pihaknya mendapat penunjukan kuasa dari kliennya, JF yang lahannya diduga diserobot dan diduga ditambangi secara ilegal.
"Gugatan klien kita karena yang bersangkutan (Romlan) diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Ketika mediasi di kantor Camat Belinyu kita bisa menunjukkan SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) atas lahan-lahan tersebut," kata Badiuz usai melakukan pendaftaran gugatan perdata di PN Sungailiat.
Menurutnya, usai kliennya mampu menunjukkan SPPFBT, pihak Romlan tidak bisa menunjukkan apapun keabsahan penguasaan lahan itu. Lahan tersebut hingga kini masih dalam penguasaan Romlan dan terdapat tambang menggunakan alat berat.
"Lahan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh R, karena klien kami takut R anggota dewan. Di atas lahan klien kami itu yang diakui oleh R telah banyak rusak karena aktivitas tambang yang diduga ilegal meski kite belum tau ada apa tidak keterlibatannya," sebutnya.
BACA JUGA:Empat Maling Sawit di Kebun Desa Nibung dan Sempan Tertangkap, Ini Identitasnya
BACA JUGA:DPD RI Pertanyakan Uang 35 Miliar Pesangon Eks Karyawan Timah
Sementara itu, Romlan saat dikonfirmasi Babel Pos mengatakan pihaknya akan mengikuti proses berjalan, yang kini soal gugatan perdata telah didaftarkan ke PN Sungailiat. Ia mengklaim, lahan tersebut telah dibebaskan hanya saja bukti pembebasan cuma berupa kwitansi, mengingat lahan tersebut saat itu masuk kuasa penambangan timah.
"Lahan itu telah saya bebaskan dari masyarakat secara adat istiadat, kwitansi saya tunjukkan saat mediasi di Kantor Camat Belinyu, semua orang yang lahannya kubeli juga hadir. Hanya saja saya memang tidak punya surat penguasaan hak dari desa seperti mereka, surat desa mereka baru-baru ini," kata Romlan.
Selain itu, masalah ini tidak selesai karena tidak ikut sertanya pihak penggugat saat peninjauan di lapangan, termasuk pihak kecamatan tidak datang. Dalam hal ini ia merasa tanah haknya yang dicaplok karena sempat digarap dengan alat berat.
Terkait tambang timah yang beroperasi ia mengaku hal itu diusahakan masyarakat dan ia tak memungut fee atas aktivitas itu. Ia memang sempat ingin mengusahakan SPK tambang hanya karena tak ada rekomendasi dari Kadus setempat tak dapat diproses oleh PT Timah.
Atas polemik ini ia akan memperjuangkan tanah yang dianggap menjadi miliknya. Sebab, biaya yang keluar telah cukup besar untuk pembebasan lahan, biaya penyewaan alat berat dan biaya lainnya untuk pengolahan lahan tersebut.
"Lahan tersebut telah saya bebaskan sejak tahun 2015. Karena aku tidak punya surat lurah (desa) mereka nyaplok, sekarang aku merasa dicaplok," tukasnya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: