DPD RI Pertanyakan Uang 35 Miliar Pesangon Eks Karyawan Timah

Agus Hellyana, Senator Dinda Rembulan dan Ketua MKT Suryadi Saman. --Foto: ist
“Saya kebetulan baru di PT. Timah dan telah mempelajari status hukum kasus ini. Kami bepegang pada kasasi MA yang memenangkan PT. Timah,” ujar Wayan merespon pertanyaan Ketua BAP, Abdul Hakim.
Anggota DPD, Pendrat Siagian meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi formal dan legal saja, sebab ada celah hukum yang lain yang dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus ini agar hak-hak karyawan timah dapat dipenuhi.
“Kita jangan melihat kasus ini hanya dari sisi legal formal saja, tetapi kita dapat cari celah hukum lain agar hak para mantan karyawan timah ini dapat dipenuhi dan negara tidak memperlakukan mereka sebagai korban,” ujar Pendrat.
BACA JUGA:Kajati dan Wakajati Babel Diganti, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Tega Banget, Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun
Sementara Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang ikut serta mendampingi para mantan karyawan itu, meminta agar dilakukan audit sosial dan CSR PT Timah Tbk secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga independen. Heliana mengusulkan adanya revisi kebijakan jaminan sosial nasional untuk mengakomodasi korban PHK historis dari BUMN strategis seperti PT Timah,
Hellyana menyampaikan apresiasinya kepada DPD RI yang telah menyambut aspirasi warga Babel khususnya mantan karyawan timah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah memperhatikan aspirasi warga Babel. Terima kasih khusus saya untuk adik saya, Dinda Rembulan, anggota DPD dari Babel yang telah memperjuangkan penyelesaian kasus ini,” ujar Hellyana.
Rapat ditutup dengan salah satu keputusan untuk memanggil pihak terkait lainnya, guna menemukan penyebab tidak dibayarkan uang pesangan mantan karyawan timah itu.
BACA JUGA:Tukang Urut 56 Tahun Asal Sungai Selan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pangkalpinang
BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan 3 Truk di Desa Bikang, 1 Korban Tewas, 4 Luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: