Bandel, 13 Ponton Tambang Timah Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Pemilik Dicari Polisi

Penertiban tambang ilegal di Teluk Inggris. --Foto: ist
BABELPOS.ID, MENTOK - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat bersama tim gabungan dari TNI AL dan instansi terkait kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kali ini, penertiban difokuskan di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Sabtu 5 Juli 2025
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang masih terus berlangsung meski telah diberikan himbauan dan tindakan sebelumnya.
“Hari ini, tim gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Muntok melakukan penertiban di perairan Teluk Inggris. Dalam kegiatan ini, sebanyak 13 unit ponton penambangan ilegal berhasil kami tarik keluar dari lokasi. Ini merupakan bentuk penindakan sekaligus peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” jelas Iptu Yos Sudarso.
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Ponton Ilegal, Pemilik Ponton Kabur
BACA JUGA:Warga Kesal! Belasan Ponton TI Rambah Fasilitas Air Bersih Batu Beriga
Iptu Yos menyatakan terhadap 13 ponton yang diamankan, Polres Bangka Barat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penertiban saja. Seluruh ponton yang kami amankan akan kami dalami, kami lakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa pemilik dan operatornya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, suasana berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pihak penambang. Meski demikian, Iptu Yos mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila dalam kurun waktu 1x24 jam para penambang tidak juga menarik keluar ponton-ponton lainnya yang masih terparkir di lokasi.
“Kami berikan waktu 1x24 jam kepada para penambang untuk menarik ponton-ponton yang masih berada di perairan Teluk Inggris. Jika tidak diindahkan, maka kami akan kembali melakukan penarikan secara paksa,” tutupnya.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Puluhan Ponton Isap Hajar WIUP PT Timah di Sukadamai
BACA JUGA:Penarik Ponton Ditemukan Meninggal Terlilit Tali Jangkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: