Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Provinsi Babel telah rampung 100%

--
BABELPOS.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo mengatakan Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Bangka Belitung pertanggal 25 Juni 2025 pukul 07.30 WIB bahwa dari total jumlah sebanyak 393 desa/kelurahan di Bangka Belitung, seluruhnya ( 100 persen ) telah memiliki badan hukum sebagai Koperasi desa/kelurahan Merah Putih .
” alhamdulillah provinsi Babel tercepat kedua setelah DI Yogyakarta, yang seluruh desa /kelurahan nya telah memiliki badan hukum Koperasi desa/kelurahan Merah Putih” kata Kaswo .
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada para Bupati /Walikota, kadis Koperasi Provinsi Babel dan kabupaten/ Kota , ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik, sehingga capaian 100 pendirian badan hukum Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung tercepat kedua setelah DI Yogyakarta .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: