Kades Tanjung Labu akan Gugat Perkebunan Sawit PT SNS

Kades Pindo dan pengacaranya saat jumpa pers rencana menggugat PT SNS terkait hak plasma.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Penolakan perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akan dilanjutkan warga dengan langkah hukum menggugat ke pengadilan atas hak plasma perkebunan sawit.
Dalam konferensi pers di Warkop Kepunen Kopi di Toboali, Senin (23/06), Kades Tanjung Labu Pindo yang didampingi kuasa hukumnya Erdian menyebutkan, ia sudah mendapatkan somasi dari pihak PT SNS karena mendampingi masyarakat yang menolak perluasan lahan.
"Saya sudah mendapatkan surat Somasi dari PT SNS, karena mendampingi masyarakat yang menolak perluasan lahan," terangnya.
Dikatakannya, pendampingan yang ia lakukan untuk menghindari demo anarkis atau gesekan dengan masyarakat, karena nantinya sudah pasti masyarakat yang jadi korban.
Setelah mendapatkan somasi ini pihaknya bersama kades lainnya di Kecamatan Lepar, beraudiensi dengan Bupati Basel mengenai penolakan masyarakat atas perluasan lahan HGU PT. SNS.
"Intinya saya berjuang untuk masyarakat, dan sudah mendapatkan somasi dari PT SNS," ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Basel Minta Permasalahan Crossing Jalan Sadai Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
BACA JUGA:Kades Tanjung Labu Laporkan Akun Tiktok yang Posting Dirinya Jual Lahan ke Perusahaan Sawit
Sementara itu, kuasa hukum Erdian atau Cimot mengungkapkan dalam waktu dekat ini bulan Juli atau di Agustus pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan. Timnya sedang melakukan pengumpulan bukti bukti dan dalam waktu dekat gugatan dapat segera dilayangkan.
"Kita akan menggugat terkait plasma perusahaan perkebunan sawit tersebut, dan saat ini sedang fokus dalam mengumpulkan bukti bukti," kata dia.
Dijelaskan Erdian, somasi bermula saat masyarakat melakukan unjuk rasa ke PT SNS. Sebagai Kades pihaknya tidak mungkin membiarkan masyarakatnya sendiri. Hal ini dikhawatirkan adanya perbuatan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat. Ini juga mengingat pada tahun 2020 terjadi insiden pembakaran.
Karena melihat kehadiran Kades, akhirnya pihak perusahaan menyomasi aksi dugaan premanisme, padahal pihaknya hanya ingin duduk bersama dengan perusahaan, ingin tahu titik titik koordinat batas atau HGU perusahaan. Karena sejatinya masyarakat desa tidak menolak investasi dibidang apapun. Kendati demikian, ada aturan yang melibatkan masyarakat.
BACA JUGA:RDP DPRD, Pemdes Malik dan PT. SNS Belum Ketemu Titik Terang
BACA JUGA:RDP Dugaan Pencaplokan Lahan, DPRD Basel Nilai PT SNS Main-main
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: