ICDX Resmi Terdaftar Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari BI

ICDX Resmi Terdaftar Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari BI

Fajar Wibhiyadi (tengah) --Foto: ist

"Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional," tambahnya. 

“Harapan kami, dengan kolaborasi antara kami sebagai Bursa, Bank Indonesia sebagai Otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. Pasar Keuangan khususnya tentang Pasar Uang dan Valuta Asing, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sebagai catatan, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dengan pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia. 

BACA JUGA:Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80%, Ini Strategi ICDX

BACA JUGA:Ini Upaya ICDX Dorong Peningkatan Tingkat Literasi Keuangan ke Usia 18-25 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: