Bejat! Pria 48 Tahun Setubuhi Cewek 15 Tahun di Basel

Ruang pemeriksaan pelaku di Satreskrim Polres Basel. --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai.
Penangkapan ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan pada 22 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, terduga pelaku SO seorang pria 48 tahun telah menyetubuhi seorang remaja 15 tahun di Kecamatan Tukak Sadai.
"Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu (04/06).
BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun
BACA JUGA:Terungkap, Begini Modus Oknum Ustadz Predator Anak Cabuli Santrinya di Basel
Perbuatan pelaku ini diketahui oleh kakak korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada Kamis (22/05).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ke pelaku dan para saksi, akhirnya SO mengakui perbuatan tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan gelar perkara serta penahanan.
"Atas perbuatan pelaku ia terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
BACA JUGA:Oknum Pengajar Pramuka SMP Negeri di Pangkalpinang Ini Cabuli 6 Siswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: