Sekolah SD Hingga SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Tanggapan Kepala Dindik Basel

Sekolah SD Hingga SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Tanggapan Kepala Dindik Basel

Elfan Rulyadi--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan kepada pemerintah untuk menggratiskan biaya sekolah pendidikan dasar tanpa ada pungutan sepersen pun.

Perintah ini setelah sebelumnya MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Bersumber dari Disway.id, dalam amar  putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada, Selasa (27/05) menyebutkan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," sebut Ketua MK.

BACA JUGA:Belum Punya Legalitas, Kemenag Basel: Belum Pas Disebut Ponpes

BACA JUGA:Pendidikan Formal Santri Korban Ustadz Cabul akan Difasilitasi Dindik Basel

Atas adanya hasil tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Bangka Selatan (Basel) menyampaikan, wajib belajar selama 9 tahun di Basel sudah dilakukan serta gratis.

"Kita sudah menggratiskan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dan kita juga mendukung wajib belajar 9 tahun," ungkapnya, Rabu (28/05).

"Sekolah swasta itu yakni SMP PGRI II yang tahun kemarin sudah dimulai gratis biaya pendidikannya," imbuhnya.

Namun, wajib belajar 9 tahun ini hanya berlaku bagi sekolah SD maupun SMP, sedangkan untuk swasta hanya ada satu yang sudah diakomodir dan sudah terlaksana pada 2024 kemarin.

"Kami siap melaksanakan putusan dari MK tersebut terkait sekolah gratis SD sampai SMP baik Negeri maupun Swasta, sembari menunggu intruksi dari pusat," pungkasnya.

BACA JUGA:Peduli Tinggi Pelestarian Bahasa Daerah, Bangka Selatan Wakili Babel Raih Penghargaan Nasional

BACA JUGA:Bupati Riza Kecam Aksi Predator Anak, Ini Instruksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: