Tiga Pria Ditangkap, Aksinya Maling Sawit di Desa Rukem

3 Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--
Kita amankan dua paket sabu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya Polsek Mendo Barat menangkap Ibnu di rumahnya pada malam hari dan pelaku Heri tertangkap di Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam kasus pencurian TBS ini.
“Ada dua motor, satu gerobak pengangkut, satu bilah dodos, nota penjualan TBS, dan uang tunai Rp1.120.000,-,” terangnya.
BACA JUGA:Berburu Produk UMKM dengan Nuansa Vintage, TINS Gallery PT Timah Jadi Wadah Pemasaran UMKM
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah lima kali mencuri sawit selama Mei 2025.
Tiga kali di kebun H. Mangka, dua kali di kebun milik warga lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian TBS ini ditahan di Polsek Mendo Barat dan selanjutnya akan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
"Kita juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangka untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: