Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini

Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini

Pelaku saat diamankan polisi.--Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban pada Senin 19 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5).

BACA JUGA:Ini Intruksi Kapolres Basel Cegah Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Bawah Umur

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. 

Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: