Residivis di Toboali Kembali Ditangkap, 10 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barbuk

Residivis di Toboali Kembali Ditangkap, 10 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barbuk

Pelaku saat diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Narkoba meringkus seorang pemuda di Toboali yang diduga menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan kepada pelaku D (25) ini setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di jalan kolong II Kelurahan Toboali, sering terjadi transaksi narkoba.

"Berawal laporan dari masyarakat, kalau di sebuah rumah jalan Kolong II tersebut sering terjadi transaksi narkoba, dan barang bukti 10 paket diduga sabu menjadi barang bukti, dengan berat 3,30 gram," ungkapnya, Jum'at (09/05).

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Batu Belubang Ditangkap, 126 Paket Sabu Gagal Edar

BACA JUGA:2 Pendatang Diringkus Satres Narkoba Polres Belitung: 6,2 Gram Sabu Disita

Selain itu, terdapat beberapa barang bukti lain yang turut didapatkan saat dilakukan penggeledahan yakni, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu helai sajadah berwarna merah, 1 buah wadah permen merk HAPPYDENT.

Diamankan juga satu unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver, satu buah kotak timbangan digital merk CAMRY, satu  buah kantong kain bertuliskan FLOOD BY FOOM berwarna hitam, satu  lembar tisu berwarna putih, satu buah kantong plastik berwarna kuning, uang tunai senilai Rp.250.000, satu unit Handphone merk VIVO berwarna biru dan satu buah jarum peniti.

Diketahui juga, pelaku ini juga merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama, dan baru bebas pada Januari 2023 lalu. Namun, kini pelaku berhasil ditangkap kembali setelah melakukan jual beli narkoba dan berdasarkan pengakuan baru berjalan dua bulan.

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih di Toboali Ngedar Narkoba, Tertangkap Saat Mengantar Sabu

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: