Tipikor Tata Niaga Timah, Mantan Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3, Bambang Gatot 4 Tahun

Tipikor Tata Niaga Timah, Mantan Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3, Bambang Gatot 4 Tahun

Supianto saat ditahan Kejaksaan Agung.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Supianto mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung dan Bambang Gatot Ariono (mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM) juga divonis penjara tadi malam (5/5), dalam pusaran perkara tipikor tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022.

Vonis yang diketuk majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Adji, sebagai berikut: Supianto dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider  3 bulan kurungan.

Sedangkan Bambang Gatot Ariono sedikit lebih berat dengan 4 tahun penjara. Namun untuk pidana denda dan subsider sama dengan terdakwa Supianto. 

BACA JUGA:Mantan Dirops PT Timah Divonis 10 Tahun

BACA JUGA:106 Miliar Royalti Timah Segera Cair, Tapi Dipakai Untuk TPP ASN Pemprov

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Tipikor yang telah merugikan keuangan negara (KN) Rp 300 triliun itu. 

Mengadili menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian bunyi amarnya.

Mereka dijerat pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagi majelis yang memberatkan para terdakwa karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,  serta nilai kerugian negara yang besar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 8 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan, mereka dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.

BACA JUGA:Profil 3 Direksi PT Timah Tbk yang Baru, Ada Kolonel TNI, Ada Mantan Bupati Sinjai

BACA JUGA:Kolonel TNI Jadi Dirut Baru PT Timah Gantikan Ahmad Dani Virsal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: