Dua Warga Negara Pakistan Terjaring Imigrasi Pangkalpinang, Sempat Galang Dana Kemanusiaan di Air Itam

Dua Warga Negara Pakistan Terjaring Imigrasi Pangkalpinang, Sempat Galang Dana Kemanusiaan di Air Itam

Dua WNA Pakistan yang diamankan Kantor Imigrasi Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang melalui Subseksi Penindakan memeriksa dua Warga Negara Pakistan dengan inisial MA dan SS di Masjid Jami’ Al Iman yang beralamat di Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Senin (28/4/2025) lalu. 

Imigrasi Pangkalpinang sebelumnya mendapat laporan dari salah satu instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa adanya aktifitas orang asing yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang melalui Kasi Intelijen dan penindakan, Wahyu Purwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra investasi.

"Dari hasil koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dibenarkan bahwa adanya laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah dan aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut," kata Wahyu. 

BACA JUGA:Per 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Pangkalpinang Berlakukan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Donor Darah

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang membawa kedua Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, keduanya mengakui telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, kedua Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Imigrasi Pangkalpinang Catatkan PNBP Rp11 Miliar

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor Timpora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: