Pemkab Bangka Tetapkan Jadwal Pilkades Antar Waktu, Ini Tanggalnya

--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu di tiga di desa serentak di wilayah itu pada 21 Mei 2025.
Tiga desa yang akan menggelar pilkades serentak meliputi, Desa Petaling Banjar, Desa Pagarawan dan Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat.
BACA JUGA:Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur: Kita Butuh PAD, Tapi Ringankan Beban Masyarakat
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangk, Dalyan Amrie, mengatakan, tiga desa yang akan melaksanakan pilkada antar waktu diikuti masing - masing tiga orang calon.
Penetapan jadwal pemungutan suara berdasarkan hasil rapat dengan melibatan pihak terkait.
BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Efektif dan Adaptif, Wagub Hellyana Konsultasi Ke Kemendagri
"Saya minta panitia penyelenggara pilkades harus memastikan semua kesiapan kelengkapan yang dibutuhkan mulai dari tahapan kampanye, memasuki masa tenang dan pemungutan suara," jelasnya, Rabu (30/3).
Ia mengatakan, panitia pemilihan sedang menyiapkan logistik pemilihan berupa kartu suara, bilik suara, alat pencoblosan dan surat undangan serta Penetapan Panitia Pemilihan Tingkat Dusun (KPPS).
BACA JUGA:Molen: Saya Serahkan Kepada Kehendak Yang Maha Kuasa
"Diharapkan pilkada serentak dilaksanakan secara jujur, adil, aman dan tertib sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Sebagai penyelenggara, Dalyan mengingatkan semua panitia bersikap netral, transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak ada permasalahan dan kegiatan berjalan sukses.
"Untuk memastikan pilkada berjalan aman, pihak penyelenggaran harus berkoordinasi dengan pihak TNI/ Polri di wilayah masing - masing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: