Asik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun

Asik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun

Flyer pemutihan pajak kendaraan bermotor di Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua pekan memimpin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), "kado" manis diberikan pemerintahan Gubernur Hidayat Arsani dan Wagub Hellyana kepada masyarakat. Adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama 3 bulan, 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Dari flyer yang dibagikan di media sosial, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 1 tahun. Lalu dibebaskan dari pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan. 

"Berapa pun tunggakan seperadik, cukup bayar setahun bae...". Tulisan diflyer.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Segini Realisasinya

BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Namun khusus bea balik nama kendaraan, wajib pajak atau pemilik kendaraan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

Kendaraan roda dua, BPKB Rp.225.000, STNK Rp.100.000 dan plat kendaraan Rp.60.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, BPKB Rp.375.000, STNK Rp.200.000, dan plat kendaraan Rp.100.000.

BACA JUGA:Asyik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian dan Syaratnya

BACA JUGA:Pemprov Buka Pemutihan Pajak Lagi, Tapi, Cuma 22 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: