Tok! H Marwan CS Divonis Bebas

Tok! H Marwan CS Divonis Bebas

Marwan CS sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang usai divonis bebas dalam perkara tanam pisang tumbuh sawit. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir memvonis bebas terhadap 5 terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit.

Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI). H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menyatakan perkara ini tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.

BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sederet Pihak yang Terseret dan Bersaksi di Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Vonis Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dibacakan Besok

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,   Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat.

Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dituntut dengan 16 tahun penjara. H. Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA:Pledoi Marwan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Selain Erzaldi Ini Sederet Pihak yang Diminta Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bos PT NKI Ari Setioko Dituntut 16 Tahun Penjara, H. Marwan 14 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: