BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025

BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025

--

JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) pada triwulan pertama tahun ini telah mencatatkan pencapaian dengan mempublikasikan sembilan artikel pada jurnal ilmiah. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai BSK Hukum berkomitmen dalam mendukung kebijakan berbasis bukti di bidang hukum.

BSK Hukum, yang menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) dalam platform digital, memberikan informasi atas berbagai karya tulisan ilmiah yang merupakan hasil kajian/analisis kebijakan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Publikasi jurnal ilmiah ini berperan penting dalam menyebarkan pemikiran, serta analisis kebijakan bidang hukum, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kebijakan di Indonesia,” kata Supratman dalam sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual Kemenkum Tahun 2025, Selasa (15/04/2025) siang.

Saat ini BSK Hukum memiliki tiga jurnal yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH) yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak secara gratis. Hingga Maret 2025, telah dipublikasikan Jurnal Penelitian Hukum De Jure Edisi Maret 2025 sebanyak 5 tulisan dan JIKH Edisi Maret 2025 sejumlah 4 tulisan.

Secara total di capaian periode triwulan I ini, sebanyak 109 tulisan telah disampaikan (submissions) SINTA 2. Terinci 49 jurnal di antaranya berbentuk tulisan Jurnal Hukum de Jure, 18 Jurnal HAM, dan 42 JIKH.

"Setiap tulisan dalam jurnal ini disusun dengan pendekatan yang cermat dan sistematis yang dilakukan oleh para analis kebijakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada publik tentang isu-isu yang tengah berkembang,” ucap Supratman.

“Selain itu, melalui jurnal ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para stakeholder, baik di sektor pemerintahan, akademik, maupun swasta, dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, guna memberikan solusi atas tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang ada," kata pria yang akrab disapa Bang Maman ini.

Selain itu, BSK Hukum juga memiliki peran yang sangat strategis sebagai unit pendukung dalam perumusan kebijakan di bidang hukum. Dari total 34 isu kebijakan yang dikaji dengan melaksanakan analisis strategi kebijakan dalam periode triwulan pertama di 2025, 13 di antaranya telah selesai (38,24 persen), dan 21 lainnya masih dalam proses.

“Hasil analisis yang dilakukan oleh BSK Hukum menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan, salah satunya berupa Peraturan Menteri Hukum (Permenkum),” kata Supratman.

Adapun kajian/analisis kebijakan terdiri dari kajian/analisis terhadap Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Menteri dan kajian/analisis isu aktual berdasarkan permintaan atau isu. Dari 13 judul yang telah selesai dikaji, beberapa tajuknya membahas tentang pengintegrasian layanan publik Kemenkum menuju transformasi digital, serta analisis kebijakan tentang kerja sama bidang hukum dengan berbagai negara seperti Belanda, Swiss, dan Inggris.

“Output kajian/analisis kebijakan berupa naskah kebijakan, risalah kebijakan, dan policy paper yang kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan,” ujar Supratman di Ruang Rapat Soepomo, gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Selain memproduksi kajian/analisis strategi kebijakan dan jurnal elektronik (e-Journal), BSK Hukum juga melakukan pengukuran/indeks diantaranya Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkum serta Indeks Survei Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Survei Persepsi Anti Korupsi. Layanan lain yang diberikan oleh BSK Hukum yaitu menyediakan layanan narasumber, konsultasi dan audiensi, serta buku elektronik (e-Book).

“BSK Hukum telah menetapkan lima layanan publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik,” kata Supratman.

“BSK Hukum menyediakan layanan narasumber, konsultasi dan audiensi, baik atas permintaan dari internal Kemenkum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah terkait kebutuhan kepakaran di bidang hukum atau pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: