Ambil Formulir Cakada, Hakim: Saya Wakafkan Hidup untuk Pangkalpinang

Ambil Formulir Cakada, Hakim: Saya Wakafkan Hidup untuk Pangkalpinang

Masagus Hakim saat mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah di Partai NasDem Selasa (8/4/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sosok Masagus Hakim kembali hadir mendedikasikan diri untuk membangun Kota Pangkalpinang.

Meski sempat gagal pada pencalonan kepala daerah sebelumnya, Hakim tetap berupaya mewakafkan hidupnya untuk Kota Pangkalpinang. 

Keseriusan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang ini ditunjukkan dengan mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah di dua partai besar yakni NasDem dan Partai Demokrat, Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA:Kapolda Babel Dan Jajaran Serentak Patroli Perumahan Warga Yang Ditinggal Mudik, Ingin Pastikan Semua Aman

Partai NasDem menjadi tujuan pertamanya saat mengambil formulir pencalonan Pilkada Ulang 2025.

Dia disambut Ketua DPD NasDem Kota Pangkalpinang, Meitarini.

NasDem, menurut Meitarini memanggil siapin putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri. 

BACA JUGA:PT Timah Bersama Kementerian BUMN Gelar Program Sobat Aksi Ramadan 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"NasDem memanggil, siapa saja putra-putri terbaik bangsa sepanjang ada niat dan kapasitas untuk membangun Pangkalpinang, NasDem membuka pintu," urainya.

Mantan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini menambahkan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang mengambil formulir pendaftaran sejak dibuka pada 11 Maret lalu.

NasDem akan menunggu hingga 11 April mendatang sebelum melalui tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk dan Sigra di Keposang Karena Sopir Ngantuk, Begini Kronologinya

"Kita tunggu semua formulir dikembalikan baru ada pleno di tingkat DPD lalu berjenjang ke DPW provinsi, dan terakhir ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari partai," tuturnya.

Masagus Hakim sendiri merupakan sosok yang sudah dikenal oleh NasDem sejak pencalonan sebelumnya bersama Maulan Aklil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: