BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX

BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX

BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX--Foto: ist

BABELPOS.ID - Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKSI) merilis masuknya PT Antam Tbk sebagai anggota bursa di ekosistem pasar fisik emas digital. BUMN yang merupakan bagian dari Holding Mining Industry Indonesia (MIND ID) ini resmi menjadi anggota bursa ICDX sebagai pedagang di pasar fisik emas digital.

Dalam kaitan perdagangan pasar fisik emas digital ini, pada tanggal 18 Maret 2025 PT Antam Tbk telah merilis aplikasi mobile yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi emas digital. PT Antam Tbk juga menyampaikan bahwa platform Antam Logam Mulia untuk transaksi emas digital ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan terdaftar di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).  

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan masuknya PT Antam Tbk sebagai pedagang dalam ekosistem pasar fisik emas digital menjadi satu angin segar dalam ekosistem ini. "Bagi kami, ini merupakan sebuah kepercayaan yang besar dari pasar khususnya korporasi BUMN terkait pasar fisik emas digital yang ada di ICDX," ujarnya.

BACA JUGA:ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK

BACA JUGA:Respon ICDX dan ICH atas Perpindahan Derivatif Keuangan

Perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia diproyeksikan kedepan akan terus berkembang. Sebagai komoditas yang dinilai aman untuk investasi jangka panjang, trend menunjukkan bahwa komoditas emas tetap memiliki daya tarik bagi masyarakat. "Yang menjadi penting adalah bagaimana tata kelola, mekanisme perdagangan serta aspek perlindungan masyarakat menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Untuk itu perlu sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan, untuk menjadikan perdagangan emas secara digital ini dapat terus mendapatkan kepercayaan masyarakat," ungkap Fajar Wibhiyadi. 

Kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX mendapatkan ijin pada tahun 2021, dan perdagangan dimulai pada tahun 2022. Dalam ekosistem ini yang berperan sebagai Lembaga kliring yang dalam hal ini terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi adalah Indonesia Clearing House. Sementara yang berperan sebagai Lembaga depository atau Lembaga penyimpan emas fisiknya, dalam hal ini dijalankan oleh ICDX Logistik Berikat (ILB) bekerjasama dengan PT Pegadaian.  Sebagai catatan, transaksi pasar fisik emas digital di ICDX, sepanjang tahun 2024 tercatat transaksi sebanyak 23.315.330 gram dengan Notional Value sebesar Rp 26.792 Triliun. 

Pasar Fisik Emas Digital sesuai dengan eraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka  adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

BACA JUGA:Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80%, Ini Strategi ICDX

BACA JUGA:Upaya Strategis ICDX Kuatkan Transaksi Multilateral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: