Kemenkum Babel Lakukan Evaluasi Indeks Reformasi Hukum bagi Pemda Se-Bangka Belitung

Kemenkum Babel Lakukan Evaluasi Indeks Reformasi Hukum bagi Pemda Se-Bangka Belitung

--

PANGKALPINANG – Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah secara Hybrid pada hari Selasa (11/3) bertempat di Ruang Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengevaluasi IRH Tahun 2024 yang telah dilaksanakan di Daerah, serta untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai Pedoman Penilaian IRH Tahun 2025.

Dalam Laporan kegiatan, Ismail selaku Koordinator kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini  mengangkat tema “Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi”. Dengan semangat tema tersebut, Ismail mengutarakan semoga dapat memberikan Persamaan Persepsi urgensi IRH Pemda dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan perbaikan penataan regulasi yang berkualitas  dan akuntabel pada Pemerintah Daerah.

Ketika membuka kegiatan , Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa Penilaian IRH me- Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan dan kementerian hukum Bertindak sebagai isntansi Pembina  penilaian IRH dengan target IRH nasional 2025 berpredikat Baik (nilai 70-80). 

penilaian IRH pada Pemerintah Daerah terdapat 4 Variabel dan 10 Indikator dengan sasaran Tingkat partisipasi atau keikutsertaan seluruh peserta IRH Pemda diharapkan dapat tercapai 100% (seratus persen). Keempat Variabel dan 10 Indikator tersebut adalah 

- Variabel I ,koordinasi kementerian hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan 2 indikator yaitu pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan dan kehadiran Pimpinan tinggi pemrakarsa hadir dalam harmonisasi (bobot 25%) 

- Variabel II, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas dengan 3 indikator yaitu data JFT perancang di daerah, Pengembangan kompetensi perancang melalui kegiatan diklat fungsional perancang, serta perancang ikut dalam bimtek, pelatihan, workshop (bobot 25%) 

- Variabel III ,mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan 4 indikator yaitu adanya kegiatan Analisa dan evaluasi (anev )produk hukum, Rasio jumlah produk hukum yang dijadikan objek anev, adanya tindaklanjut rekomendasi hasil anev, dan Keikutsertaan  JFT analis hukum dalam evaluasi produk hukum di daerah (bobot 30%) 

- Variabel IV, penataan database peraturan perundang-undangan dengan 1 Indikator yaitu Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)  terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum (bobot 20%) 

Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkum Babel berhasil mendapatkan penghargaan pendampingan IRH kategori Kantor Wilayah Terbaik II. Harun sulianto menjelaskan penghargaan tersebut merupakan hasil kontibusi dari semua pihak termasuk sinergi  dengan Pemerintah Daerah.

“Harapannya prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga  Seluruh Pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan nilai terbaik pada tahun 2025” ujar Harun.

Pada kegiatan tsb  terdapat 3 orang narasumber yang menyampaikan materi secara daring yaitu :

1. Oki Wahju Budianto, Analis Kebijakan Madya dengan materi evaluasi umum IRH 2024 dan sosialisasi pedoman  penilaian IRH 2025

2. Siti Masitah, kasubdit Bina perancangan Peraturan Perundang Undangan  ditjen PP  terkait dengan pendalaman materi pada Variabel 1 dan 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: