Kesaksian Erzaldi Sebut Dika Petugas Protokol Wagub Abdul Fatah yang Pertama Antar Surat PT NKI

Kesaksian Erzaldi Sebut Dika Petugas Protokol Wagub Abdul Fatah yang Pertama Antar Surat PT NKI

Erzaldi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Misteri bagaimana awal surat pengajuan PT NKI 2018 masuk ke meja Gubenur sedikit terungkap. Dari kesaksian yang disampaikan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Kamis (6/3), memunculkan nama seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah, yakni Dika. 

“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Disampaikan kalau ada investor yang ingin bekerjasama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi saat di awal persidangan. (6/3).

“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini  ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. 

BACA JUGA:Kesaksian Ditunda, Erzaldi Cuma Salaman dengan Marwan Cs

BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari  situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” ujarnya. 

Erzaldi menyebut kalau dalam disposisinya itu untuk ditelaah dan proses sekaligus dikoordinasikan antara Pak Sekda (Yan Megawandi.red) dan Kadis. Serta mengkonsolidasikan apa-apa saja yang harus dilakukan. “Seterusnya berlanjut proses tersebut pak Kadis ada ke saya untuk mendapatkan arahan. Saya arahkan sesuai prosedur. Kan soal teknis saya Gubernur kan gak terlalu memahami,” tukasnya.

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin seluas 1500 hektar di Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung),  Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun negara dirugikan senilai Rp 24 miliar.

BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: