Pengedar Sabu di Pongok Berhasil Diamankan, Ternyata Mantan Residivis, Segini Barang Buktinya

Pelaku Jayadi alias Dahek (48) diduga sebagai pengedar narkoba di Kepulauan Pongok ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pria paruh baya di Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa harus menjalankan ibadah puasa di sel tahanan Mapolres Basel setalah ditangkap oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres bersama Polsek Lepong yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
BACA JUGA:Ombudsman Jemput Bola Layanan Aduan ke Persatuan Tunanetra Indonesia Babel
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, pada Kamis (06/03).
"Pelaku Jayadi alias Dahek (48) ini diduga sebagai pengedar narkoba di Kepulauan Pongok dan pada saat di tangkap juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Kronologi bermula Rabu (05/03) sekira pukul 15.30 Wib mendapatkan informasi dari Polsek Lepong bahwa di dusun air sagu desa Pongok sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Lalu pihaknya mengirimkan Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA David Sanggara untuk membantu penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong Iptu Heri Hadi Santoso.
BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan, Budi RRI Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Sekira pukul 00.10 Wib Kamis (06/03) tim gabungan langsung mengamankan pelaku di dusun air sagu serta langsung di lakukan penggeledahan dengan barang bukti yakni, 3 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, 2 plastik bening besar, 3 ball plastik bening kecil kosong, 1 buah skop dari pipet minuman, 1 buah gunting, 1 timbangan digital, uang tunai Rp. 4, 3 juta rupiah, 1 dompet berwarna coklat dan 1 unit handphone merk Vivo.
"Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang disimpan di lemari pelaku, dan diduga narkoba sabu seberat 22,66 gram," terangnya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel, dengan ancaman hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI NOm 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: