Ingat ! Naik Honda Cukup Berdua. Kalau Lebih, Bahaya!

Ingat ! Naik Honda Cukup Berdua. Kalau Lebih, Bahaya!

--

"Jika motor melewati jalan berlubang atau saat pengereman mendadak, penumpang bisa terjatuh, yang berakibat fatal," tegas Hariyansha.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan, Pj Sugito Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Tak hanya itu, dari segi hukum, membonceng lebih dari satu orang juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Pasal 106 Ayat 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.

Jika melanggar, pengendara bisa dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.

BACA JUGA:Fundraising Bulan Ramadhan, Baznas Basel Harapkan Ini

"Oleh karena itu, pastikan saat berkendara dengan motor Honda atau motor lainnya, cukup berdua saja.

Jika harus membawa lebih banyak orang, lebih baik gunakan kendaraan roda empat atau transportasi lain yang lebih aman. Keselamatan harus selalu diutamakan," tutup Hariyansha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: