PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers

PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy --ist--

BABELPOS.ID,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan yang dilayangkan oleh Polres Belitung.

Kelima jurnalis tersebut berasal dari dua media, yakni tiga wartawan Head-Linenews.com, Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan, serta dua wartawan Belitung Ekspres (Babelpos Grup).

BACA JUGA:Siap-siap Puasa, Ini Lima Aplikasi Untuk Penunjang Ibadah Selama Ramadan

Yudiansyah (Pemimpin Redaksi) dan Ainul Yakin.

PWI Babel menilai langkah pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan kedua media tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers, baik di Bangka Belitung maupun secara nasional.

Selain itu, PWI Babel menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani sengketa pers atau produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak tepat (keliru).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri

Sengketa Pers Harus Merujuk UU Pers, Bukan UU ITE

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa semua sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers.

 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Selain itu, pasal tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

"Poin ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga upaya mengkriminalisasi wartawan melalui UU ITE sangat keliru," tegas Boy pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Kesbangpol Babel Lakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan 2025, Sukseskan Pilkada Ulang 2025

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Babel, termasuk Polres Belitung, agar mematuhi kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri. 

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

 

"Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut," tambah Boy.

BACA JUGA:Diprotes Pegawainya, Direktur RSUD Junjung Besaoh Janjikan Ini

PWI Babel Layangkan Surat ke Kapolres Belitung

Boy mengungkapkan bahwa awalnya Polres Belitung memanggil tiga wartawan yang juga merupakan anggota PWI Babel, yaitu Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan. 

 

Menanggapi pemanggilan tersebut, PWI Babel sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Belitung pada 31 Januari 2025 untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.

BACA JUGA:Motorola Kembali ke Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Moto G45 5G

"Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami menjelaskan prosedur yang seharusnya diterapkan apabila ada laporan terkait karya jurnalistik. Kami juga melampirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri, serta aturan lainnya, dengan total sekitar 50 halaman," ujar Boy.

Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban. "Hari ini, kami justru mendapat laporan bahwa dua anggota kami lainnya juga dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda, dengan penerapan UU ITE," lanjutnya.

BACA JUGA:Pengabdian Dosen Unmuh, Edukasi Nelayan Konservasi Mangrove Jaga Keberlanjutan Ekosistem

Pemanggilan kepada Wartawan Terkait UU ITE

Polres Belitung sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024. Kemudian, surat serupa dilayangkan kepada Bastiar Riyanto dan Rudi Syahwani pada akhir Januari 2025.

Wartawan Head-Linenews.com dipanggil oleh Polres Belitung setelah menerbitkan berita berjudul "Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri oleh Masyarakat". 

BACA JUGA:Siap-siap Puasa, Ini Lima Aplikasi Untuk Penunjang Ibadah Selama Ramadan

Selanjutnya, Polres Belitung juga mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi Belitong Ekspres Yudiansyah, agar menunjuk salah satu wartawannya untuk dimintai klarifikasi, wawancara, atau interogasi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Surat tersebut, bertanggal 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, berkaitan dengan laporan pengaduan dari Hendra Pramono alias Een pada 27 Januari 2025. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Laporan itu merujuk pada berita yang dimuat di Belitong Ekspres dengan tautan https://belitongekspres.bacakoran.co/read/9263/penyidik-periksa-pengurus-partai-hanura-belitung-terkait-laporan-arif-masman.

 

Dalam surat tersebut, Polres Belitung meminta agar Pemimpin Redaksi menunjuk satu wartawan untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Unit Idik 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung.

BACA JUGA:Kesbangpol Babel Lakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan 2025, Sukseskan Pilkada Ulang 2025

Berita Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik

Sebelumnya Belitong Ekspres sudah memuat beberapa berita antara lain, berjudul "Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman", "Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi", "Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik".

Kemudian Belitong Ekspres juga memuat "Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Masman ke Polisi" dan "Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf".

BACA JUGA:Diprotes Pegawainya, Direktur RSUD Junjung Besaoh Janjikan Ini

Padahal, Belitong Ekspres telah membuat pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers. Berita tersebut dibuat berdasarkan laporan resmi dari Arif Masman, yang didampingi kuasa hukumnya, Wandi, SH, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, Belitong Ekspres juga telah melakukan konfirmasi kepada Polres Belitung dan Hendra Pramono. Dalam pernyataannya, Hendra Pramono membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan Arif ke Polres Belitung.

BACA JUGA:Kesbangpol Babel Lakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan 2025, Sukseskan Pilkada Ulang 2025

Bahkan menyebut laporan tersebut sebagai fitnah. Ia pun berencana melaporkan balik Arif Masman atas dugaan pencemaran nama baik, mengingat dirinya adalah seorang pejabat publik.

 

Di sisi lain, Hendra Pramono alias Een, didampingi kuasa hukumnya Heriyanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, justru mengakui bahwa Belitong Ekspres telah bekerja secara profesional karena sudah melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum menerbitkan berita.

Pernyataan Sikap PWI Babel

Berikut adalah pernyataan sikap tegas PWI Babel terkait kasus pemanggilan pemeriksaan 5 wartawan terkait UU ITE:

1. PWI Babel mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan.

2. Tindakan Polres Belitung yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja wartawan jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

3. Pemanggilan permintaan keterangan wartawan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com, merupakan ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Babel

4. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

5. PWI Babel meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

6. PWI Babel juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

7. PWI Babel mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada wartawannya dan menegaskan agar wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA:Kesbangpol Babel Lakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan 2025, Sukseskan Pilkada Ulang 2025

Kapolres Belitung Belum Mau Berkomentar

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra belum mau berkomentar banyak mengenai adanya pemanggilan tersebut. "Konfirmasi Kasatreskrim ya," kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres tadi malam.

Namun sayang, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana ketika dikonfirmasi mengenai adanya pemanggilan terhadap wartawan, juga belum ada respon atau berkomentar.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya kabar pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan. "Nanti kita cek lagi," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: