PLN dan Polda Babel Inspeksi Tower SUTT 150 kV

PLN dan Polda Babel Inspeksi Tower SUTT 150 kV

Lokasi Tower SUTT 150kV PLN di sekitar sungai Marbuk Desa Nibung. Terlihat bekas aktivitas penambangan masyarakat yang terancam berpotensi menggangu keamanan jaringan listrik--

BACA JUGA:Royal Enfield Guerilla 450 Masuk Indonesia, Segini Harganya

"Keandalan sistem kelistrikan adalah prioritas utama kami di PLN, dan keberadaan aktivitas tambang timah di sekitar tower ini menjadi ancaman serius.

Jika tower SUTT 150 kV mengalami gangguan akibat tanah yang terus tergerus, bukan hanya pasokan listrik yang terdampak, tetapi juga keselamatan masyarakat sekitar.

PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah guna memastikan objek vital nasional ini tetap terjaga dan berfungsi dengan baik," ujar Dini Sulistyawati.

Kasubdit Waster Ditpamobvit, Polda Kepulauan Babel, AKBP Bernhard Sihombing, S.Pd menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas bersama, baik bagi PLN maupun masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Manchester City Kehilangan Bek Andalan 10 Pekan

"Kami mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga objek vital nasional seperti tower listrik ini.

Jika terjadi kerusakan atau bahkan roboh, risikonya tidak hanya pada pasokan listrik, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kami bersama PLN akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas tambang ilegal di sekitar area ini bisa dihentikan," ungkap Bernhard.

BACA JUGA:Kalau Minum Obat, Sebaiknya Hindari Makan Buah Ini

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap objek vital nasional dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan atau mengganggu instalasi tenaga listrik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Bakti Sosial, Bagikan Peralatan Sekolah untuk Anak Pegawai

Sebagai langkah preventif, PLN telah memasang rambu-rambu peringatan di sekitar tower untuk mensosialisasikan jarak aman aktivitas di sekitar tower.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: