Sugeng Indrawan Pimpin Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Sugeng Indrawan Pimpin Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Prosesi pelantikan Sugeng Indrawan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Berlangsung di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/2/2025). --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran secara resmi melantik Sugeng Indrawan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/2/2025). 

BACA JUGA:Polres Babar Sosialisasikan Cegah Perundungan di Sekolah

Dalam sambutannya, Herman menyampaikan ucapan selamat kepada Sugeng Indrawan atas amanah yang diberikan.

Ia menegaskan jabatan ini merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, integritas dan komitmen.

BACA JUGA:Pemkab Basel Mulai Menetapkan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

"Segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru yang telah dipercayakan.

Ingatlah jabatan ini bukan hanya soal status atau kedudukan, tetapi lebih kepada kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang Pemasyarakatan," tegasnya.

BACA JUGA:150 Honorer Pemprov Babel Tidak Bisa Kerja Lagi, Ini Solusi yang Disiapkan

Lebih lanjut, Herman mengatakan berbagai tantangan akan dihadapi dalam menjalankan tugas.

Namun, dengan semangat dan kerja keras, ia yakin Lapas Pangkalpinang dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Tantangan yang kita hadapi ke depan tentu tidak mudah, tetapi dengan semangat dan kerja keras, saya yakin kita dapat mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik," tambahnya.

BACA JUGA:Dikukuhkan PJ Bupati Bangka, Ini Susunan Pengurus Masjid Agung Sungailiat 2025 - 2028

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan terus mengacu pada visi besar Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai panduan dalam menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: