Wakil Ketua DPRD Babel Bantah Setuju Bentuk Pansus Hitung Ulang Korupsi Timah 271 Triliun, Ini Penjelasannya

Edi Nasapta saat jumpa pers menjelaskan soal wacana Pansus Korupsi Timah. --Foto: Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta membantah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menghitung ulang korupsi tata niaga yang merugikan negara Rp 271 Triliun.
Dalam konfrensi pers, Minggu (02/02/2025) sore, politisi Partai Nasdem dapil Belitung itu menjelaskan perihal pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut bahwa dirinya telah membuat pernyataan bahwa DPRD Babel setuju untuk membentuk panitia khusus guna menyelidiki kerugian negara sebesar 271 triliun dalam pusaran kasus mega korupsi tata niaga timah 2015 - 2022.
Edi Nasapta menekankan bahwa pihaknya tidak pernah membuat pernyataan semacam itu saat memimpin audiensi bersama Perhimpunan Pemuda-Pemudi Tempatan (Perpat) Bangka Belitung yang diketuai advokat Babel, Andi Kusuma di Gedung DPRD Babel, Jumat 31 Januari 2025 sore yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Babel lainnya.
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya Saat Main di Dermaga Polairud Pangkalbalam
BACA JUGA:Dua Sejoli Ditangkap Berduaan di Kontrakan Keramat
Dijelaskan Edi Nasapta bahwa, ada pernyataan di media massa menyebut bahwa DPRD Babel menyetujui untuk membentuk pansus yang menghitung ulang kerugian negara senilai 271 triliun tersebut.
Padahal sesuai dengan kehendak Perpat saat audiensi berlangsung waktu itu, menginginkan DPRD Babel membuat Pansus yang menghitung ulang dan memastikan bahwa kerugian negara 271 triliun tersebut tidak seperti itu. Sehingga ada kesimpangsiuran dalam audiensi tersebut dari awal sampai terakhir.
"Saya menyatakan bahwa memang pansus untuk pertimahan ini jika diperlukan setelah mekanisme di dewan itu dilaksanakan, maka saya menyetujui untuk dilakukan Pansus dalam bentuk Perda atau hanya rekomendasi DPRD Babel," jelasnya.
Edi membantah, karena dirinya tidak satu kalipun mengatakan bahwa DPRD Babel setuju untuk membuat pansus, guna menyelidiki kerugian 271 triliun tersebut.
"Tidak satu kalimat pun saya untuk menyatakan setuju, terkecuali mungkin jika kalimat itu dipotong atas kata-kata saya. Dan tegas saya katakan bahwa tidak ada saya mengatakan saya menyetujui pansus, lalu pansus itu untuk menghitung kembali kerugian negara 271 T. Banyak hal yang mana saya tidak bisa menyatakan menyetujui hal ini," jelas Edi Nasapta.
BACA JUGA:Gaduh Ulah Oknum Karyawan Rendahkan Honorer, Ini Sikap PT Timah
BACA JUGA:600 Mantan Karyawan Aon Potensi Jadi Kluster Kemiskinan Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: