Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan

Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan

Hepi Nuranda--

"Hal ini juga sudah dituangkan dalam Surat Nomor B/5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas di Bangka, Ini Kesan PJ Bupati Isnaini

Surat putusan ini menyatakan agar pejabat PPK baik di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tambah dia.

Kendati demikian, sebagai langkah konkret Pemkab Basel telah menyiapkan 975 formasi PPPK pada tahun 2024, terdiri dari 745 formasi teknis, 133 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 97 formasi untuk tenaga kependidikan.

Formasi ini diprioritaskan bagi pelamar dari kalangan tenaga honorer di instansi pemerintah.

BACA JUGA:185 Orang Bersaing Jadi 9 Petugas Haji Babel

Seleksi PPPK tahap pertama sudah di lakukan dengan  memprioritaskan pelamar yang merupakan eks tenaga honorer kategori II atau THK-II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, pelamar prioritas lainnya adalah guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.

Dalam tahap pertama rekrutmen PPPK, sebanyak 809 formasi telah terisi, dengan rincian 702 orang untuk tenaga teknis, 54 orang untuk tenaga kesehatan, dan 53 orang untuk tenaga kependidikan. 

"Namun, ada 940 pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi pada penerimaan tersebut," sebutnya.

BACA JUGA:Gelar Apel K3, PT Timah Ajak Karyawan Prioritaskan Keselamatan

Dijelaskannya, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jika masih ada daerah yang belum siap, maka akan ditempatkan sementara sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Tingkatkan Prestasi Atlet Tenis, PT Timah Siapkan Lapangan Tenis untuk Masyarakat Berlatih

Keputusan mengenai PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: