Pengaturan Aset Keuangan Digital Dialihkan ke OJK & BI

Pengaturan Aset Keuangan Digital Dialihkan ke OJK & BI

Penandatanganan pengalihan aset keuangan digital ke OJK dan BI. --Foto: ist

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021--November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo

BACA JUGA:Bappebti Teken Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: