Polresta Pangkalpinang Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Medan, 14 Kilogram Ganja Disita
Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers Penangkapan Bandar Narkoba dengan Barang bukti Ganja 14,275 Kg, Kamis (9/1/2025 di ruang Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pangkalpinang --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir ganja.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 24,275 kilogram.
BACA JUGA:BPBD Buru Buaya di Pantai Mentok
Tersangka diketahui bernama Ibnu Firdaus alias Benu (29), warga Jalan Masjid Jamik Gang Kakao RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Namun setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka Ibnu ini bukan kurir, melainkan seorang bandar.
BACA JUGA:Raih 4 Penghargaan, Diskominfo Pangkalpinang Buktikan Inovasi dan Kolaborasi Hebat
Ini terungkap setelah Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers, Kamis (9/1/2025 di ruang Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pangkalpinang.
“Pelaku ini adalah residivis yang sama, ganja juga.
Tersangka ini bandar, bukan pengedar atau seperti yang diberitakan sebelumnya, ” tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto.
Gatot menjelaskan, ganja 14 kilogram itu bukan diantarkan kurir ke Pangkalpinang lalu diedarkan.
Tapi, ganja ini langsung dijemput oleh tersangka dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka ini mengambil bareng keluar dari daerah, tepatnya di Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: