Tim Gabungan Berikan Himbauan ke Penambang di Basel

Tim Gabungan Berikan Himbauan ke Penambang di Basel

Tim gabungan yang terdiri BID PAM PT Timah, WAS PIP PT Timah, Sat Polairud Polres Basel, dan Ditpamobvit Polda Babel, terus memberikan himbauan secara preventif kepada para penambang.--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Guna mencegah terjadinya penambangan secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) PT. Timah Tbk, Bid Pam PT. Timah terus melakukan patroli dan himbauan kepada para penambang diperairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, PT Timah Bangun Tanjung Ular Farm Estate

Dalam patroli tersebut Tim gabungan yang terdiri BID PAM PT Timah, WAS PIP PT Timah, Sat Polairud Polres Basel, dan Ditpamobvit Polda Babel, terus memberikan himbauan secara preventif kepada para penambang, selain menjaga wilayah perairan.

BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Timah Bantu Kegiatan Siswa TK Santa Maria Bangka Barat

Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Reynaldi mengatakan, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan serupa, dan tim gabungan kembali menyampaikan himbauan kepada para penambang ilegal agar segera melengkapi dokumen legalitas yang diwajibkan.

"Kami bersama personil gabungan  menyampaikan himbauan agar penambang segera melengkapi administrasi legalitas berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ke pihak PT Timah melalui mitra CV yang ditunjuk," ungkapnya, Jum'at (13/12).

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, PT Timah Bangun Tanjung Ular Farm Estate

Ini bertujuan menciptakan ketertiban dan memastikan aktivitas tambang di wilayah IUP PT Timah berjalan sesuai aturan hukum.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas tambang ilegal yang kerap merugikan negara dan lingkungan. 

"Para pelaku tambang diharapkan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari," ucapnya.

BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Timah Bantu Kegiatan Siswa TK Santa Maria Bangka Barat

Bukan itu saja, beberapa hari lalu pihaknya juga mengamankan salah satu pemilik ponton pada saat di lakukan patroli gabungan juga, dan pemilik ponton tersebut kini telah ditetapkan tersangka.

Hal - hal seperti seharusnya tidak terulang kembali, karena aturan sudah jelas harus memiliki SPK yang bermitra dengan PT Timah, sehingga pekerjaan menambang ini menjadi tenang karena legal.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, PT Timah Bangun Tanjung Ular Farm Estate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: