Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Beltim, Incumbent Kalah

Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Beltim, Incumbent Kalah

Rapat pleno Pilkada oleh KPU Beltim. --Foto: ist

BABELPOS.ID - Pasangan incumbent Burhanudin-Ali Reza Dikalahkan pasangan Kamarudin Muten- Khairil Anwar dalam Pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yarg dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Beltim di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Manggar, Rabu (4/12/24), Pasangan Calon Nomor Urut 1 Burhanudin dan Ali Reza meraih 23.301 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar meraih 44.949 suara.

Total suara yang sah mencapai 68.250 dan suara tidak sah sebesar 3.520. Sehingga total ada 71.770 pemilih yang menyalurkan suaranya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 kemarin.

Untuk total Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Erzaldi dan Yuri Kemal sebesar 41.395 dan Pasangan nomor urut 2. Hidayat dan Hellyana sebesar 25.288. 

Sedangkan Suara Sah pada pemilihan Suara Gubernur sebanyak 66.683 dan suara tidak sah sebanyak 5.104. Sehingga total suara sebanyak 71.787 yang disalurkan dari total 192 TPS di Kabupaten Beltim. 

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara KPU Bateng, Algafry-Efrianda 57.446 suara, Adet-Erlan 21.172

BACA JUGA:Pleno KPU Bangka Barat Selesai, Pasangan Maknyus Raih Suara Terbanyak, Berdaya dan Beramal Selisih 546 Suara

Ketua KPU Kabupaten Beltim, Marwansyah mengatakan Rapat Umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihadiri oleh Bawaslu dan juga oleh para saksi Pasangan calon serta oleh seluruh penyelenggara.

Marwan melanjutkan bahwa tahapan rekapitulasi perolehan suara ini sudah dilakukan berjenjang. Mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara di Tempat Pemungutan Suara, tingkat Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kabupaten. 

“Khusus untuk Gubernur, jenjang ke atasnya nanti ke KPU Provinsi. Proses ini berjenjang jadi setiap setiap peristiwa ataupun setiap kejadian pada setiap tingkatan tentu bisa terselesaikan, rentetan kejadian di tingkat atas sehingga hal-hal yang menjadi hambatan atau gangguan pada proses pelaksanaan pleno di tingkat atas itu tidak akan terjadi,” jelas Marwan.

BACA JUGA:Pilkada Ulang, Komisi II DPR Minta Pj Bupati Bangka dan Pj Wali Kota Pangkalpinang Kordinasikan Anggaran

BACA JUGA:Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara