Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 11 Paket Sabu 82,90 Gram dari Seorang Pria di Pangkalpinang

Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 11 Paket Sabu 82,90 Gram dari Seorang Pria di Pangkalpinang

Pelaku YM (34) dan Barang Bukti.--

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Slamet.

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Teman Saat Tidur, Pemuda Asal Palembang Diringkus Buser Naga

Sementara itu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini menambah deretan panjang prestasi Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung.

Terlebih, hal ini juga bentuk komitmen Kepolisian guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Teman Saat Tidur, Pemuda Asal Palembang Diringkus Buser Naga

"Ini komitmen kita untuk mendukung program Asta Cita Presiden dalam memberantas narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Tentunya, komitmen ini harus sejalan dengan peran masyarakat yang turut serta membantu dalam memberikan informasi kepada kami," pungkas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: