Lapas Narkotika Pangkalpinang Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Saat melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan, sejumlah barang terlarang pun ditemukan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA PANGKALPINANG melaksanakan penggeledahan di kamar hunian warga binaan, Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA:Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, Paskibraka Tingkat Pusat Terbagi Dua Tim

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga, serta untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat terjadi di dalam penjara.

BACA JUGA:BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima

Penggeledahan dilakukan di Blok Hunian Teuku Umar Kamar 05 dan Blok Hunian Imam Bonjol Kamar 8. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) 

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, bersama staf KPLP dan Regu Pengamanan IV. Proses penggeledahan berjalan lancar dan berlangsung hingga pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA:Mencetak SDM Unggul Melalui Program Sekolah Penggerak

Hasil penggeledahan ini cukup mengejutkan, meskipun tidak ditemukan narkotika atau obat-obatan terlarang. Petugas berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam lapas di antaranya empat buah kaleng, satu pemanas air, empat unit ponsel android, dua set kartu permainan remi, dua botol parfum, tiga buah pisau cutter, satu lem fox, dua headset, dan empat charger ponsel. Semua barang tersebut langsung disita dan akan dijadikan barang bukti untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

Dedy Cahyadi mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas, yang selama ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

“Walaupun tidak ditemukan narkotika, kami tetap bersikap tegas terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan di dalam lapas. Semua barang yang ditemukan akan disita dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Dedy.

BACA JUGA:Gerbong Islamic Centre Bergerak, Syaiful: Hidupkan Ruh Pesantren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: