Ditresnarkoba Polda Babel Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba di Bangka Selatan
Pelaku saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan --
BABELPOS.ID, TOBOALI - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sa alias Sul (33) warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan di rumahnya, Sabtu (9/11) pagi.
BACA JUGA:Peringati HKN, HAKLI Ajak Masyarakat Hidup Sehat
"Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Sabtu pagi kemarin terhadap seorang pria berinisial Sa alias Sul berusia 33 tahun atas kepemilikan 1 klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (12/11/24).
BACA JUGA:Gak Perlu Simpan Lagi di Dompet, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu lewat BRImo
Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Fauzan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
"Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, 1 klip bening besar, 4 klip bening sedang serta 2 unit handphone," ujar Fauzan.
BACA JUGA:15 Rumah di Nambah Dapatkan RTLH Baznas, Ketua Baznas Targetkan Desember Selesai
Sementara itu, diwaktu bersamaan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga turut mengamankan seorang pria berinisial A alias Aan (33) di kediamannya di Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dari tangan pelaku Aan, Tim Subdit III mengamankan 35 paket kecil berisikan sabu, 1 plastik bening kosong, 1 buah dompet serta 1 unit handphone.
BACA JUGA:15 Rumah di Nambah Dapatkan RTLH Baznas, Ketua Baznas Targetkan Desember Selesai
"Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5.31 gram," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Sul dan Aan langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: