Optimalkan PAD, Pj Gubernur Sugito Tandatangani Komitmen Bersama Pj Bupati/Pj Wali Kota
Foto: Dok.Diskominfo Babel--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kep. Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (11/11/2024).
BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Ini Meningkat
Penandatanganan tersebut berkenaan tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
BACA JUGA:Periode Januari - Agustus Kasus TBC Segini, dr. Agus ; Lewat 2 Minggu Batuk Periksakan Diri
Pj Gubernur Sugito mengharapkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat menjalankan komitmen bersama, dan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.
BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Ini Meningkat
"PKB dan BPNKB ini merupakan salah satu sumber PNI yang sangat potensial, dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 PKB dan PPNKB menyumbang PAD sebesar Rp471.272.307.461 dari total pendapatan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.
Dikatakan Sugito, bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menerapkan cost sharing dan role sharing.
BACA JUGA:Rocky Minta Reklame MAQT Bongkar Secara Menyeluruh
Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.
BACA JUGA:Dunia Menyoroti Indonesia dalam ESG, Khususnya Penambangan Timah Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: