Lebih Tinggi dari Ichwan, Mantan Dir Ops Operasi PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti 24 Miliar

Lebih Tinggi dari Ichwan, Mantan Dir Ops Operasi PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti 24 Miliar

Alwin Albar bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa Alwin Albar selaku kepala proyek dalam sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 14 tahun penjara. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono, JPU Wayan menyatakan terdakwa mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor

Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya 

Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara pihak JPU sebelumnya telah mendudukan terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun vonisnya berupa 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Hendry Lie Kenalkan Rosalina Kepada Rusbani

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Tunjukkan Peta Citra Satelit Hutan Lindung yang Babak Bingkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: